SOLOK KOTA - Tiga (3) Partai Politik (Parpol) batal mengikuti pesta demokrasi sebagai peserta Pemilu Serentak tahun 2024, di Kota Solok, Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tomi Farto, bersama Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Hanan, serta Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Yance Gaffar saat berbincang dengan Awak Media di Kantor KPU Kota Solok, Senin, 15 Januari 2024.
Disebutkan Tomi, pembatalan ini sesuai dengan PKPU 18 tahun 2023, terkait Laporan Awal Dana kampenye (LADK), yang merupakan kewajiban dari peserta Pemilu dalam Pemilu 2024, dimana jika peserta Pemilu tidak menyampaikan LADK sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka bisa saja dikenakan sanksi pembatalan kepada perserta Pemilu dalam setiap tingkatan.
Ketiga Partai tersebut dirincikannya, adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Garuda.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, penyampaian LADK sendiri telah berakhir pada 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB, dan dilanjutkan dengan perbaikan pada tanggal 8 hingga 12 Januari.
"Namun, dari 18 Partsi Politik peserta Pemilu 2024 di Kota Solok, hanya 15 partai yang menyampaikan LADK, Selanjutnya, 10 partai kami kembalikan guna melakukan perbaikan yang telah di-submit dalam rentang waktu perbaikan 5 hari hingga 12 Januari kemaren, ” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menerangkan, bahwa mekanisme pembatalan keikutsertaan ketiga partai politik tersebut dalam Pemilu 2024 di tingkat Kota Solok akan dilakukan setelah klarifikasi yang dilanjutkan dengan rapat pleno.
“Kini dalam tahapan proses klarifikasi, yang nantinya akan ditetapkan melalui rapat pleno, " ungkap Arianto.
Namun diakuinya bahwa sesuai dengan peraturan yang ada hingga saat ini, tidak ada celah untuk ketiga Parpol tersebut bisa ikut sebagai peserta dalam pesta demokrasi 2024 ini untuk tingkat Kota Solok.
"Secara de facto memang ketiga Parpol tersebut telah batal sebagai peserta pada Pemilu 2024 ini di tingkat kota Solok, . Namun secara de jure mesti melalui rapat pleno yang akan dilakukan setelah klarifikasi, " terangnya.
Namun demikian tambahnya, di surat suara tetap ada partai-partai tersebut, Akan tetapi jika ada masyarakat yang tetap mencoblosnya, maka akan dihitung sebagai suara yang tidak sah.
Adapun ketiga partai tersebut pun sebenarnya memang tidak memiliki Caleg. Kendati demikian kata Arianto, saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mrndatang, petugas KPPS akan mengumumkan Parpol yang batal sebagai peserta Pemilu di TPS masing-masing ditugaskan.