SOLOK KOTA - Seorang tukang parkir di Kota Solok, Sumatera Barat berinisial RR (21) harus mendekam di balik jeruji besi akibat dugaan pembunuhan yang dilakukan terhadap istrinya sendiri SPRE (19), di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kejadian diketahui pada Senin pagi, 8 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB, saat terduga pelaku terbangun sambil berteriak dan membuat seolah-olah korban meninggal begitu saja ketika sedang tidur.
Diterangkan Kasatreskrim Polres Solok Kota IPTU Nanang Saputra, SH, pelaku nekad menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati akibat cekcok/pertengkaran dalam rumah tangga.
Pengungkapan kasus berawal atas kecurigaan ibu korban yang saat akan memandikan jenazah anaknya, mendapati luka lebam pada bagian tubuh Korban di bagian dada, leher, telinga sebelah kiri, punggung, paha sebelah kiri, dan goresan luka pada bagian dada, serta posisi bibir Korban miring sebelah kiri.
Kecurigaan semakin kuat karena suami korban bersama keluarganya yang mengantarkan jenazah korban ke rumah orangtuanya di Padang pergi begitu saja tanpa pamit setelah beberapa saat mengantarkan jenazah.
Atas dasar itulah, Ibu korban melaporkan perihal tersebut ke Polres Solok Kota.
Tanpa menunggu lama, Polres Solok Kota melalui Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku keesokan harinya, Selasa, 9 Juni 2024 di dekat rumah kontrakan tempat suami istri itu tinggal.
"Karena gerak cepat, sehingga pelaku belum sempat melarikan diri, dan saat pelaku diamankan tidak ada melakukan perlawanan. Pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 bertempat dekat rumah kontrakannya di Kel. Aro IV Korong Kec Lubuk Sikarah Kota Solok, " terang Kasatreskrim Polres Solok Kota IPTU Nanang.
Bedasarkan pengakuan Tersangka RR, terang IPTU Nanang, sebelum korban kehilangan nyawa, korban dan Tsk sempat cekcok mulut dan berlanjut dengan tindakan memukul korban dan menutup wajah korban dengan sebuah bantal hingga mengakibatkan korban yang sedang hamil 8 (delapan) bulan tidak bisa bernafas dan kehilangan nyawa.
Korban berkemungkiban telah meninggal dunia pada pukul 03.00 WIB, dan Tersangka sempat tidur di samping jasad korban sampai pagi hari sekira pukul 06.00 WIB.
Dalam upaya mencari titik terang peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Solok Kota sudah mendatangi Rumah Sakit M.Natsir dan koordinasi dengan Dokter Forensik, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan olah TKP dengan membawa tersangka.
Selain itu pihak Polres Solok Kota juga sudah mengirimkan permintaan bantuan akshumasi/otopsi mayat ke Bid Dokes Polda Sumbar, yang disertai permintaan back up / bantuan ke Inafis Polda sumbar sewaktu pelaksanaan ekshumasi/otopsi mayat.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk melakukan ekshumasi/outopsi dan pihak keluarga menyetujui, serta meminta untuk mempersiapkan kelengkapan sewaktu ekshumasi dilakukan di tempat pemakaman, " ujar Nanang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Undang-undang nomor 1 tahun 1946, dan terancam hukuman penjara 15 tahun. (Amel)