SOLOK KOTA - Menghadapi proses tahapam pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota / Bupatidan Wakil Bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024, Ketiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat terjun langsung melakukan pengawasan melekat.
Dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto, M.Pd, bahwa beberapa hal yang menjadi point pengawasan dan berpotensi rawan dalam proses tahapan pencalonan ini diantaranya terkait pemberkasan yang diungah ke sistem informasi calon (Silon) dan nettalitas ASN.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd.I, menerangkan terkait fokus pengawasan dalam tahapan ini adalah untuk memastikan seluruh proses pencalonan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang terakhir kali telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2020, terkait dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota / Bupatidan Wakil Bupati . Selain itu, tambah Rafiq, dasar hukumnya, PKPU terbaru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), nomor 10 tahun 2024, tentang proses pencalonan yang merupakan perubahan dari PKPU nomor 8 terkait usia bakal pasangan calon, yang sebelumnya dihitung saat pelantikan namun saat ini dihitung saat penetapan calon. Begitu juga dengan perubahan syarat ambang batas perolehan suara minimal partai pengusung bakal pasangan calon.
“Kita berharap dalam proses tahapan pencalonan ini tidak terjadi pelanggaran, baik oleh penyelengga Pemilu, maupun bakal calon peserta pemilihan serta partai politik yang akan mengusung bakal pasangan calon, ” ungkapnya.
Terkait hal itu, lebih lanjut diterangkan Rafiqul Amin, Bawaslu Kota Solok sudah mengirimkan surat kepada KPU sebagai penyelenggara teknis, untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku, khususnya terkait proses tahapan pencalonan.
Kepada partai politik sebagai pengusung bakal paslon, Dia juga mengingatkan agar mentaati seluruh ketentuan serta melengkapi semua persyaratan, agar nanti dalam proses pencalonan itu dinyatakan semua memenuhi syarat (MS), sehingga tidak ada potensi sengketa proses pencalonan hingga pemilihan nantinya. (Amel)