Matangkan Kesiapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Solok, KPU Gelar Rakor

    Matangkan Kesiapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Solok, KPU Gelar Rakor

    SOLOK -   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Sumatera Barat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Solok, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

    Kegiatan yang digelar di D'Relezion Resto, Lubuk Sikarah, Kota Solok, Rabu, 28 Februari 2024 itu dipandu oleh Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Solok, Sio, dan Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wadri, S.Pd.T, M.Pd T.

    Rakor yang diikuti oleh Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) 14 Kecamatan se Kabupaten Solok dan komisioner KPU Kabuaten Solok Sekretari dan staf itu berlangsung alot.

    Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wadri usai pelaksanaan Rakor itu menyampaikan kepaa Awak Media, bahwa tujuan digelar Rakor itu adalah untuk mengkroscek ulang persoalan-persoalan yang terjadi pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan.

    “Permasalahan-permasalahan yang terjadi saat rekapitulasi tingkat kecamatan kita bahas disii bersama-sama, serta untuk memperkuat argument kita nakti saat Rekap di rtingkat Kabupaten, ” ungkap Deapa Wandri.

    Mempersiapkan secara keseluruhan baik itu perselisihan data yang di hitung di tingkat kecamatan dan peserta pemilu untuk dilakukan evaluasi dan pencocokan data, dengan mencari sumber kekeliruannya.

    “Dengan demikian kita berupaya memastikan bagaimana nanti kita memastikan kita benar-benar menghitung untuk ekap tingkat Kabupaten itu tidak terjadi kesalahan sedikitpun, ” kata Despa.

    Diteragnkannya, jumlah pemilih laki-laki dsn perempuan hsarus sama dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang telah ditetapkan pada bulan Juni 2023 lalu.

    Selain itu, terkait dengan surat suara yang diterima pihak kecamatan yaitu jumlah DPT ditambah dengan 2 persen  dari DPT untuk surat suara cadangan, dihitung dan dicocokan dengan jumlah data pemilih, suara yang sah dan tidak sah, surat suara tidak terpakai, akan disampaikan kepada pihak peresta Pemilu maupun saksi.

    Adapun rekapitulasi tingkat Kabupaten Solok yang rencananya dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut, 1 sampai 3 Maret ini, diikuti oleh penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, PPK yang akan menerangkan nantinya rekap di kecamatannya masing-masing, para saksi peserta Pemilu untuk kelima jenis pemilihan yang dilakukan saksi Partai politik, serta Kepolisian untuk pengamanan.

    “Kita berharap data yang disampaikan real sesuai dengan D.Hasil di kecamatan, serta sesui dengan D.Hasil yang diterima oleh para saksi dan Bawaslu, ” harapnya. (Amel)

     

    #pemiluserentaktahun 2024 @aniesbaswedan #prabowosubianto #ganjarmahfud anies-muhaimin #prabowo-gibran
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pasca Maklumat Kapolda Sumbar, Kasat Lantas...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    DLH Kota Solok Panen Kompos di TPA Ampang Kualo, Dorong Pengelolaan Sampah Organik Mandiri

    Tags