SOLOK KOTA - Kasatratresnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, beserta 9 orang anggota jajarannya diganjar dengan piagam penghargaan oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, atas keberhasilannya kembali menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis ganja lintas Pulau Sumatera - Jawa.
Penggagalan pengiriman barang haram ini bermula dari kecurigaan Sopir Bus PO.Palala yang menerima jasa pengiriman barang berupa bingkisan oleh-oleh sanjai dari Payakumbuh dengan tujuan Jakarta, akan tetapi alamat pengirim tertulis dari Padang Panjang, pada Minggu, 17 Desember 2023.
Berdasarkan kecurigaan itu, petugas loket PO. Bus Palala Terminal Bareh Solok disaksikan Sopir dan Kernet Bus membuka bingkisan paket dengan melaporkan terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian, saat berhenti di Terminal Bareh Solok.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, saat bingkisan paket tersebut dibuka memang ditemukan sanjai yang merupakan oleh-oleh khas dari Ranah Minang khususnya Payakumbuh dan Bukittinggi, beserta terselip 1 paket ganja dengan berat kurang lebih 1 Kg.
Selanjutnya, berdasar perintah penyelidikan dan penyidikan dari Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, dengan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, pemilik (calon penerima) paket tersebut berhasil teridentifikasi dan langsung dilakukan pengejaran.
Hingga tak sampai satu Minggu melakukan penyelidikan, tepatnya pada Sabtu tanggal 23 Desember 2023 Tersangka berinisial A alias P alias O (41 tahun) yang merupakan perantau asal Jorong Sungai Jambu, Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat diamankan di Daerah Bogor, Jawa Barat, saat berada di sebuah Rumah Kost di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“Berkat kerjasama dan koordinasi dengan pihak Polres Bogor, kita berhasil menangkap pelaku di Rumah Kostnya di Babakan Madang Kabupaten Bogor, dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementra pengirim paket narkoba jenis ganja dari Lima Puluh Kota itu, masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres Solok Kota, ” ungkap IPTU Rico.
Menurut pengakuan Tersangka, tambah Rico, barang tersebut dibeli dari temannya di Lima Puluh Kota seharga 500 ribu rupiah dengan pembayaran melalui jasa transfer Bank. Pembalian tersebut katanya, meruopakan kali pertama dengan tujuan pemakaian sendiri.
Adapun Tersangka A alias P alias O dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Atas kesigapan Satresnarkoba di bawah komando Kasat IPTU Rico Putra Wijaya itulah, Kapolres Solok Kota memberikan piagam penghargaan sebagai reward dan apresiasi, yang diserahkan dalam rangkaian upacara Korps Kenaikan Pangkat Personel Polres setempat, yang dilaksanakan di Halaman Polres Solok Kota, pada Minggu sore, 31 Desember 2023.
Kapolres AKBP Ahmad Fadilan berharap, agar apresiasi yang diberikan itu menjadi motivasi dan semangat bagi personel yang telah berhasil menorah prestasi dengan memberikan pengabdian dan kinerja terbaiknya, untuk kemudian terus meningkatkan kinerja demi kemajuan institusi serta memaksimalkan capaian kinerja sesuai Tupoksi POLRI, yang hakekatnya untuk meningkatkan kepercayaan publik pada institusi hingga mewujudkan POLRI yang dicintai masyarakat.
“Reward ini juga diharapkan menjadi motivasi dan contoh bagi personel lainnya daalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diemban oleh masing-masing anggota, untuk menberikan yang terbaik, ” imbuh Kapolres.
Atas apresiasi piagam penghargaan yang dianugerahkan kepadanya beserta anggota jajaran, Kasatresnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Kapolres AKBP Ahmad Fadilan.
IPTU Rico pun bertekad, untuk senantiasa berkomitmen membasmi dan membumihanguskan kejahatan peredaran gelap narkoba, demi menyelamatkan masyarakat, terlebih generasi penerus bangsa, dari bahaya nakoba. (Amel)